Pergaulan Bebas atau Zina menurut pandangan islam (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Perbuatan zina sangat di cela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelakunya akan mendapat hukuman berupa rajam.
Macam - macam Zina :
1. Zina al-lamam
- zina ain ( Zina Mata ) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang
- Zina Qolbi ( Zina Hati ) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan persaan senang .
- Zina Lisan ( Zina Ucapan ) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
- Zina yadin ( Zina Tangan ) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
- Zina Muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumnya dirajam sampai mati.
- Zina Gairu yaitu Zina yang dilakukan orang yang belum bersuami istri, hukumnya adalah didera sebanyak 100 X dengan menggunakan rotan.
- Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
- Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
- Hukuman yang berat, memberikan pelajaran bagi manusia untuk tidak berbuat zina.
- Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari penzinaan.
- terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan.
- Mendekatkan diri kepada Allah.
- Menambah ilmu pengetahuan agama dan menghadiri majelis - majelis taklim.
- Tidak mendekati hal-hal yang menjerumus kepada perbuatan zina.
- Membaca Al-Quran dan memahami tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasehat ulama.
- Memilih teman pergaulan yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.
Mengenai larangan berzina, Allah berfirman :
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
yang artinya : " Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk " ( QS. Al-Isra' ayat 32 ).
اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور:2-3
Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
(menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mukmin. (3) [QS. An-Nuur : 2-3]
وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ، فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا. النساء:15-16
Dan (terhadap) para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (15) Dan terhadap dua
orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada
keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka
biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
(16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16] .
0 komentar:
Posting Komentar