Pernahkah kalian tidak sengaja melintas di depan orang yang sedang salat ?. Apa sebenarnya hukum berjalan tepat di depan orang yang salat itu ?. Termasuk dosa besarkah ?. Nah, agar kita lebih tau tentang hukum berjalan di depan orang salat, maka saya akan membahasnya dalam postingan kali ini. Langsumg saja ya :D
Melintas di depan orang salat adalah termasuk dosa besar. Hal ini di dasarkan pada hadist Rasulullah yang artinya : " Seandainya seorang yang melintas di depan orang yang sedang salat mengetahui (dosa) yang menimpanya, niscaya berdiri selama empat puluh (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia melintas di depannya". (HR. Bukhari).
Syaikh al Mubarakfuri berkata, "Hadist ini menunjukkan bahwa melintas di depan orang yang sedang salat termasuk dosa besar yang mengundang siksa neraka. Dan secara dhahir tidak ada perbedaan antara salat fardhu dan salat sunnah" (Tuhfatul ahwadzi /2/255). Namun, keharamanini berlaku ketika orang yang salat sudah memasang pembatas antar dirinya dengan kiblat (sutratul Mushalli).
Rasulullah bersabda yang artinya, "Apabila salah seorang di antara kamu melakukan salat dengan menghadap sesuatu yang menghalanginya dari orang-orang, lalu ada seseorang yang melintas di depannya, maka hendaknya ia mendorong dadanya, jika ia menolak maka hendaknya ia mendorongnya lebih keras lagi, karena ia (telah mengikuti perbuatan) setan" (HR Abu Dawud).
Keharaman ini tidak berlaku bagi orang yang sedang dalam kondisi darurat atau hajat yang sangat mendesak, seperti orang yang sedang thawaf mengelilingi ka'bah.
Kondisi darurat lainnya adalah seperti ketika seseorang yang batal karena kentut dan tidak ada jalan keluar untuk berwudhu, kecuali harus melintas di depan orang yang salat. Hanya saja mereka mengajurkan agar ia melintas sambil memegang hidung untuk memberi isyarat bahwa ia batal dan harus berwudhu.
Hal itu juga berlaku untuk orang yang sudah sepuh/sakit/lemah sehingga ia harus melintas di depan orang yang sedang salat untuk memperpendek jarak. Jadi, seseorang yang salat hendaknya memasang sutratul mushalli dan meletakkanya di dekatnya.
Rasulullah bersabda yang artinya :
"Apabila salah seorang di antara kamu salat, maka hendaknya ia menegakkan tongkat. Jika tidak menemukanya, maka hendaknya ia menuliskan garis. Setelah itu tidak membahayakannya siapapun yang melintas di depannya". (HR. Ahmad).
Begitu juga orang yang melintas si depan orang yang salat lalu ia dicegat, maka hendaknya ia menurut, karena tindakan ini adalah untuk menyelamatkannya dari dosa yang sangat besar. Di samping itu, juga untuk menjaga kesempurnaan orang yang sedang salat.
Ust.Fakhruddin Nursyam.
Kamis, 23 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar