Metode
satuan produksi dilakukan dengan menerapkan presentase amortisasi yang besarnya
setiap tahun sama dengan presentase perbandingan antara realisasi penambangan
minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh
kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat di produksi.
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang
diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak
atau pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain minyak dan gas bumi, hak penguasaan sumber alam serta hasil
alam lainya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi
20% setahun.
Contoh :
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang
mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar 500.000.000 diamortisasi sesuai
dengan presentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang
bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai
3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah
produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yamg tersedia, besarnya amortisasi yang
diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut
paaling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar 1.000.000.
Pengeluaran
sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan tabel
masa manfaat dan tarif amortisasi.
Pengertian
pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang
dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum
operasi komersial, misal, biaya studi kelayakan dan biaya biaya produksi
peredaran tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin
seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor
lain. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi
tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Contoh :
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp.500.000.000,00. Taksiran kandungan minyak di daerah tersebut adalah 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak daqn gas mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan kepada pihak lain sebesar Rp.300.000.000,00.
Jawab :
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut aadalah :· Hak perolehan : Rp.500.000.000,00· Amortisasi yang telah dilakukan :100.000.000/200.000.000 barel X (50%) = Rp.250.000.000,00· Nilai sisa buku harta : Rp. 250.000.000,00· Harga jual harta : Rp.300.000.000,00Dalam pembukuan nilai sisa buku sebesar Rp.250.000.000,00 dicatat sebagai kerugian, sedang harga sebesar Rp.300.000.000,00 sebagai penghasilan.
Nah cukup sekian ya penjelasan saya mengenai amortisasi dengan metode satuan simple sih semoga bermanfaat aja bagi agan agan...
Makasih udah sempetin mampir
0 komentar:
Posting Komentar