Sabtu, 06 Desember 2014

CONTOH TRANSAKSI PERUSAHAAN DAGANG


Transaksi PT RATNA adalah sebagai berikut:

  • Tgl 2 Juli 2003 menjual barang A kepada toko Baru senilai Rp.10.000.000,-
  • Tgl. 5 Juli 2003 penjualan kredit barang A kepada Toko Indah sebesar Rp.3.000.000,-
  • Tgl 6 Juli 2003 penjualan kredit barang A kepada Toko Sinar sebesar Rp.4.000.000,- 
  • Tgl 9 Juli 2003 penerimaan kas pelunasan piutang Toko Indah sebesar Rp.2.000.000,-
  • Tgl 10 Juli 2003 diterima pembayaran dari toko Baru sebesar Rp.5.000.000,-
  • Tgl 11 Juli 2003 penerimaan kas pelunasan piutang Toko Sinar sebesar Rp.2.000.000,-
  • Tgl 15 Juli 2003 diterima pembayaran ke 2 dari Baru senilai Rp. 3.000.000,-
  • Tgl 16 Juli 2003 penjualan kredit barang B kepada Toko Indah sebesar Rp.5.000.000,-
  • Tgl 18 Juli 2003 penjualan kredit barang B kepada Toko Sinar sebesar Rp.7.500.000,-
  • Tgl 20 Juli 2003 retur Penjualan barang B dari Toko Indah sebesar Rp.100.000,-
  • Tgl 21 Juli 2003 diterima laporan dari toko Manis bahwa telah terjadi kebakaran, dan PT RATNA memutuskan untuk menghapuskan piutang toko Baru sebesar Rp3.000.000,-.
  • Tgl 27 Juli 2003 ada surat dari toko Baru mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi dan memberi kabar akan melunasi sisa tagihannya dan direalisasikan pembayaranya pada tanggal 29 Juli 2003.
  • Tgl 29 Juli 2003 penerimaan kembali piutang yang telah dihapus Rp3.000.000,-     
   Asumsikan bahwa PT. RATNA menerapkan metode cadangan, dari jumlah piutang yang ada terdapat piutang sebesar Rp.15.400.000,- yang belum dapat ditagih sampai dengan tanggal, 31 Juli 2003. Manajer kredit memperkirakan sebesar Rp.308.000,- tidak mungkin dapat diterima.




Dari transaksi PT RATNA jurnalah menurut
a. Metode Langsung
b. Metode Tidak Langsung



Jawab !
a. Metode langsung
  
2 Juli 03
            Piutang Dagang                                    Rp.10.000.000,-                        

                Penjualan                                                   Rp.10.000.000,-  

(Penjualan barang kepada toko Baru)


5 Juli 03

             Piutang Dagang                                  Rp.3.000.000,-                      
                         Penjualan                                                    Rp.3.000.000,- 

(Penjualan barang kepada toko Indah)


6 Juli 03

             Piutang Dagang                                  Rp.4.000.000,-                      

            Penjualan                                                     Rp.4.000.000,- 

(Penjualan barang kepada toko Sinar)


9 Juli 03

             Kas                                                    Rp.2.000.000,-                       

       Piutang dagang                                                   Rp. 2.000.000,- 

(Pembayaran pertama dari toko Indah)


10 Juli 03
              Kas                                                    Rp.5.000.000,-                        
         Piutang dagang                                                  Rp. 5.000.000,-  

(pelunasan piutang toko Baru 
Rp.5.000.000)


11 Juli 03

              Kas                                                     Rp. 2.000.000,-                            

          Piutang dagang                                                   Rp.2.000.000,-

(Pelunasan piutang toko Sinar)


15 Juli 03

                Kas                                                    Rp. 3.000.000,-                      

            Piutang dagang                                                   Rp.3.000.000,-

(Pelunasan piutang toko Baru)


16 Juli 03

               Piutang dagang                                     Rp. 5.000.000,-                     

               Penjualan                                                      Rp. 5.000.000,-

(penjualan kepada toko Indah)


18 Juli 03

               Piutang Dagang                                      Rp. 7.500.000,-                     

               Penjualan                                                        Rp. 7.500.000,-

(penjualan kepada toko Sinar)


20 Juli 03

              Retur penjualan                                        Rp. 100.000,-                      
                      Piutang dagang                                                 Rp. 100.000,-     
(pengembalian barang yang dibeli
 oleh toko Indah)


21 Juli 03

               Beban kerugian piutang                            Rp.3.000.000,-                      

               Piutang dagang                                                  Rp.3.000.000,-

(Sisa Piutang toko Baru dihapus 
karena kebakaran)


27 Juli 03

               Piutang Dagang                                      Rp.3.000.000,-                      

              Beban kerugian piutang                                    Rp.3.000.000,- 

(mencatat kesanggupan kembali piutang 
toko Mangkir)


29 Juli 03

               Kas                                                      Rp.3.000.000,-                      

          Piutang dagang                                                   Rp.3.000.000,- 

(penerimaan kas dari piutang toko mangkir
 yang pernah dihapus)




b. Metode tidak langsun

 Keterangan:
Jurnal tanggal 2 Juli 2003 sampai dengan tanggal 20 Juli 2003 sama dengan jurnal pada metode penghapusan langsung. Selanjutnya jurnal mulai tanggal 21 Juli 2003 sampai dengan 31 Juli 2003 sebagai berikut:



21 Juli 03

Beban kerugian piutang                                   Rp.3.000.000,-

Cadangan Kerugian Piutang                                    Rp.3.000.000,-

(pembentukan cadangan kerugian piutang
 toko Baru)



Cadangan Kerugian Piutang                             Rp.3.000.000,-

Piutang Dagang                                                        Rp.3.000.000,-

(penghapusan piutang toko Baru)



27 Juli 03

Piutang Dagang                                          Rp.3.000.000,-

Cadangan Kerugian Piutang                               Rp.3.000.000,-

(mencatat kesanggupan kembali piutang
 toko Mangkir)



29 Juli 03

Kas                                                      Rp.3.000.000,-

Piutang dagang                                              Rp.3.000.000,-

(penerimaan kas dari piutang 
toko mangkir yang pernah dihapus)



31 Juli 03

Beban Kerugian Piutang                       Rp. 308.000,-

Cadangan Kerugian Piutang                            Rp. 308.000,-
(pembentukan cadangan kerugian piutang)



Demikian pembahasan dari saya buat agan semoga bermanfaat ya hehehe :D....
Thanks udah mampir ke blog k jangan lupa tinggalkan komen ya  

AMORTISASI DENGAN METODE SATUAN PRODUKSI


                Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan presentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan presentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat di produksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
                Amortisasi atas pengeluaran  untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak penguasaan sumber alam serta hasil alam lainya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.

Contoh :
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar 500.000.000 diamortisasi sesuai dengan presentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi  yamg tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paaling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar 1.000.000.

                Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
                Pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misal, biaya studi kelayakan dan biaya biaya produksi peredaran tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lain. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.

Contoh :
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp.500.000.000,00. Taksiran kandungan minyak di daerah tersebut adalah 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak daqn gas mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan kepada pihak lain sebesar Rp.300.000.000,00.

 Jawab :
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut aadalah :
·         Hak perolehan : Rp.500.000.000,00
·         Amortisasi yang telah dilakukan :
100.000.000/200.000.000 barel X (50%) = Rp.250.000.000,00
·         Nilai sisa buku harta : Rp. 250.000.000,00
·         Harga jual harta : Rp.300.000.000,00
Dalam pembukuan nilai sisa buku sebesar Rp.250.000.000,00 dicatat sebagai kerugian, sedang harga sebesar Rp.300.000.000,00 sebagai penghasilan.


Nah cukup sekian ya penjelasan saya mengenai amortisasi dengan metode satuan simple sih semoga bermanfaat aja bagi agan agan...
Makasih udah sempetin mampir

Sabtu, 29 November 2014

JURNAL PENYESUAIAN PERUSAHAAN DAGANG

Hay guys ketemu lagi dengan aku hehe.. emmmt kali ini saya pengen berbagi pelajaran saya nih tentang jurnal penyesuaian. Pada dasarnya jurnal penyesuaian dibuat pada perusahaan pada akhir periode. Jika kita salah dalam mengerjakan jurnal penyesuaian akan berpengaruh pada siklus berikutnya terutama pada lapaoran keuangan. Sebenarnya mengerjakan jurnal penyesuaian itu mudah kok guys, dengan cara latihan soal ayat jurnal penyesuaian terus menerus hehe...
Kali ini saya akan memberi sedikit contoh tentang ayat jurnal penyesuaian perusahaan dagang. Langsung saja ya ................

Data penyesuaian per 31 Desember 2013 :

1. Persediaan barang dagang yang tersisa digudang sebesar Rp. 25.000.000,00
Pada neraca saldo akun persediaan menunjukan saldo Rp. 30.000.000. Dalam buku besar tidak ada catatan tentang persediaan. Maka pada akhir periode data persediaan awal harus di ganti dengan data persediaan akhir periode. Maka jurnalnya adalah :
  • Memindahakan saldo akun sediaan ( awal ) ke dalam akun ikhtisar L/R.
Ikhtisar L/R                                     Rp. 30.000.000
- Sediaan barang dagang                                Rp. 30.000.000
  • Mencatat persediaan barang dagang akhir periode 
Sediaan barang dagang                  Rp. 25.000.000 
- Ikhtisar L/R                                               Rp. 25.000.000


2. Asuransi yang sudah jatuh tempo Rp. 2.000.000
Dalam neraca saldo akun Asuransi dibayar dimuka bersaldo nol. Sedangkan Beban Asuransi bersaldo Rp. 3.000.000. Maka asuransi yang telah jatuh tempo di catat sebagai sisa beban akhir periode.
(Perhitungan Beban Asuransi : Rp. 3.000.000 - Rp. 2.000.000 = Rp. 1.000.000)
Asuransi dibayar dimuka                          Rp. 1.000.000
- Beban Asuransi                                                    Rp. 1.000.000
( Dalam jurnal tersebut beban asuransi berkurang maka beban bersaldo kredit )


3. Peralatan disusutkan 10% dari harga perolehan.
Pada neraca saldo harga perolehan peralatan ( akun Peralatan) bersaldo Rp. 40.000.000. Maka penyusutan dicatat sebagai beban penyusutan peralatan.
(Perhitungan Penyusutan peralatan : Rp. 40.000.000 x 10% = Rp. 4.000.000)
Beban Penyusutan Peralatan                                Rp. 4.000.000
- Akumulasi Penyusutan Peralatan                                     Rp. 4.000.000


 4. Perlengkapan yang tersisa ditaksir Rp. 2.000.000
Perlengakapan pada neraca saldo bersaldo Rp. 4.000.000, sedangkan pada akhir periode sisa perlengkapan hanya Rp. 2.000.000. Maka hal tersebut mengurangi saldo perlengakapan pada neraca saldo dan menambah beban perlengkapan.
(Sisa perlengkapan : Rp. 4.000.000 - Rp. 2.000.000 = Rp. 2.000.000.)
 Beban Perlengkapan                              Rp. 2.000.000
- Perlengkapan                                                     Rp. 2.000.000

5. Sewa sebesar Rp. 20.000.000 untuk masa 2 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013
 Saldo sewa dibayar dimuka pada neraca saldo adalah Rp. 20.000.000, sedangkan saldo tersebut untuk sewa 2 tahun. Maka yang harus di catat sebagai beban hanya 1 tahun.
(Perhitungan sewa selama 1 tahun : Rp. 20.000.000 / 2 = Rp. 10.000.000)
Beban Sewa                                            Rp. 10.000.000
- Sewa dibayar dimuka                                         Rp. 10.000.000.

6. Gaji karyawan yang belum dibayar dan belum dicatat sebesar Rp. 5.000.000.
 Maka pada akhir periode beban gaji yang harus di bayar dan dicatat sebesar Rp. 5.000.000.
Beban Gaji                                           Rp. 5.000.000
- Utang Gaji                                                        Rp. 5.000.000.

7. Bunga yang masih harus dibayar sebesar Rp. 100.000.
Maka perusahaan pada akhir periode memiliki utang dan beban bunga sebesar Rp. 100.000.
Beban Bunga                                        Rp. 100.000
- Utang Bunga                                                      Rp. 100.000

8. Prive yang belum di catat sebesar Rp. 5.000.000.
Pada akhir periode harus mencatat prive sebesar Rp. 5.000.000.
 Prive                                              Rp. 5.000.000
 - Kas                                                           Rp. 5.000.000.


Sekian penjelasan dari ku ya guys jika kurang jelas bisa komen kok. Terimakasih semoga bermanfaat ya :D :) .

Selasa, 25 November 2014

PAJAK (DEFINISI DAN JENIS-JENIS PAJAK)

Definisi pajak dan jenis-jenis pajak
Ilustrasi Pajak
 Pajak merupakan salah satu mata pelajaran yang di ajarakan dalam bidang akuntansi. Sebelum kita belajar lebih banyak tentang pajak setidaknya kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian dan jenis-jenis pajak. Pada postingan saya kali ini saya akan memberi informasi sedikit tentang pajak. Langsung aja yuk ........

Definisi Pajak

Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.

Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.

Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Jenis-jenis Pajak

Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:

A. Menurut  Golongannya

  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.

B. Menurut Sifatnya

  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.

C. Menurut Lembaga Pemungutnya

  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
  1. Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
  2. Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
  3. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
  4. Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
Sumber : http://www.kajianpustaka.com/2012/10/definisi-pajak-dan-jenis-jenis-pajak.html